test

News

Kamis, 7 Mei 2020 19:01 WIB

Transportasi Dibuka Lagi, Terminal Kalideres Tunggu Juknis Operasional Bus AKAP

Editor: Hadi Ismanto

Terminal Kalideres, Jakarta Barat (Foto: Dok Net)

PMJ - Pemerintah kembali mengijinkan operasional moda transportasi. Namun, pengelola Terminal Kalideres Jakarta Barat masih menunggu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan terkait izin bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Kepala Terminal Kalideres, Revi Zukarnaen menyebut kebijakan memperbolehkan kembali perjalanan dengan moda angkutan dibutuhkan instruksi teknis-teknis di lapangan yang dituangkan di dalam Permenhub.

"Karena nanti di Permehub itu pasti ada kriterianya. Bus seperti apa yang boleh beroperasi, atau syarat apa yang harus dimiliki penumpang agar boleh keluar kota," jelas Revi, Kamis (7/5/2020).

Menurut Revi hingga kini Terminal Kalideres masih meniadakan transportasi AKAP selama masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pihaknya masih berpegangan pada larangan mudik yang diatur dalam Permenhub No 25 tahun 2020.

"Jadi sampai saat ini kami di Terminal Kalideres masih hanya layani transportasi dalam kota, TransJakarta dan Jabodetabek," ujarnya.

Selain Permenhub, Revi mengatakan pihaknya juga tengah menunggu instruksi dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dibukanya kembali operasional moda angkutan.

"Kalau dibilang siap, kami siap menjalankan kalau Permenhubnya sudah ditetapkan," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa seluruh moda transportasi akan dibuka kembali terhitung mulai 7 Mei 2020. Kebijakan tersebut disampaikan Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR.(Hdi)

BERITA TERKAIT