test

News

Sabtu, 16 Mei 2020 14:06 WIB

Pergub Diterbitkan, Polisi Perketat Akses Keluar-Masuk Jabodetabek

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Pemprov DKI Jakarta menerbitan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Pencegahan Covid-19.

Dengan terbitnya Pergub tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta akan memperkuat pengamanan dan penjagaan.

"Nanti rencana akan diperkuat dari Satpol PP dan Dishub DKI, khususnya terkait dengan Pergub No 47 Tahun 2020 yang baru keluar," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2020).

Menurut Sambodo, pihaknya akan memperkuat penyekatan dan penjagaan di sejumlah titik perbatasan Jabodetabek. Selain itu, pengamanan juga diperkuat di jalur arteri dalam kota.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur pembatasan keluar-masuk kawasan Jabodetabek.

"Seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk berpergian keluar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 terkendali," jelas Anies Baswedan saat konferensi pers melalui YouTube, Jumat kemarin.(Hdi)

BERITA TERKAIT