test

News

Jumat, 8 Mei 2020 15:20 WIB

YLBHI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Harus Dihentikan

Editor: Hadi Ismanto

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati (Foto: Dok Net)

PMJ - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyebut perlu kerjasama semua pihak untuk mengakhiri kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

"Kasus kekerasan seksual harus dihentikan, baik oleh negara melalui UU yang melindungi maupun partisipasi masyarakat melalui pendidikan," jelas Asfinawati kepada PMJ News melalui sambungan telepon, Jumat (8/5/2020).

Asfinawati secara khusus menyoroti kelambanan DPR RI dalam mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

"Perlu dipercepat pengesahannya (RUU Penghapusan Kekerasan Seksual). Karena saat ini banyak laporan korban tidak diterima polisi dengan alasan tidak ada hukumnya," tuturnya.

Jika nantinya RUU PKS tersebut disahkan, kata Asfinawati, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan. Hal ini akan menekan angka kekerasan seksual tersebut.

"Kalau sekarang kan banyak kasus dikatakan tidak bisa dilanjutkan, karna tidak ada pasalnya. Padahal korbannya ada. Misal, yang sederhana tindak pelecehan seksual," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT