test

News

Sabtu, 9 Mei 2020 20:31 WIB

Mau Naik Bis AKAP, Begini Syarat yang Dijalani Penumpang

Editor: Hadi Ismanto

Terminal terpadu Pulogebang (Foto: Dok Net)

PMJ - Selama diberlakukannya kembali pengoperasian moda transportasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut ada sejumlah pengecualian bagi penumpang yang ingin naik kendaraan umum.

"Hari ini di Terminal Pulogebang sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas tentang penanganan Covid-19 nomor 4 tahun 2020 ada perjalanan ke luar yang dikecualikan," ungkap Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).

Syafrin menjelaskan, kriteria pertama mereka yang boleh bepergian naik bus adalah bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Kedua, penumpang yang kerja di pelayanan ketahanan dan pertahanan ketertiban umum. Sedangkan ketiga, pelayanan kesehatan. "Keempat pelayanan kebutuhan dasar, kelima pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting," ucapnya.

Sementara kriteria keenam adalah perjalanan pasien yang membutuhkan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia.

"Juga repatriasi pekerja migran Indonesia dan warga Indonesia atau pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus ke daerah asal," katanya.

Dalam rangka memenuhi tuntutan tersebut, lanjut Syafrin, Kemenhub membuka layanan transportasi buat masyarakat yang memiliki kepentingan sesuai dengan perjalanan yang dikecualikan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Untuk Jakarta yang dibuka hanya Terminal Pulogebang. Untuk terminal lainnya tidak dilakukan layanan antarkota antarprovinsi. Oleh karenanya harus berangkat dari Pulogebang," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT