test

News

Jumat, 15 Mei 2020 19:00 WIB

Muhammadiyah Terbitkan Panduan Shalat Idul Fitri Saat pandemi Covid-19

Editor: Hadi Ismanto

Muhammadiyah (Foto: Ilustrasi/PMJ News)

PMJ - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan panduan salat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19. Panduan ini nantinya akan menuntun masyarakat dalam melaksanakan ibadah dan menghindari penularan virus corona.

Panduan tersebut tertuang dalam PP Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tuntunan Salat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19. Sebelumnya, Muhammadiyah telah menetapkan Lebaran jatuh pada 24 Mei 2020.

"Tuntunan ini diharapkan menjadi panduan bagi umat Islam di Indonesia pada umumnya," kata Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto dalam konferensi pers melalui daring, Jumat (15/4/2020).

"Tentu khususnya, panduan bagi masyarakat Muhammadiyah di tingkat cabang, ranting, dan usaha di persyarikatan Muhammadiyah," sambungnya.

Agung menjelasakan, sejumlah poin penting dalam PP Nomor 4 Tahun 2020 itu. Pertama, jika wilayahnya belum bebas wabah Covid-19 dan tidak aman untuk banyak orang berkumpul, salat Idul Fitri sebaiknya tidak digelar di lapangan dan masjid.

"(Sebaiknya tidak digelar) juga di tempat-tempat lain yang dimungkinkan berkerumun orang banyak," tegasnya.

Panduan kedua, kata Agung, bagi yang menghendaki salat dapat dilakukan di rumah. Ia menyampaikan, tata caranya sama dengan yang biasa dilakukan di lapangan atau masjid, yaitu ada imam, khotib, dan Makmun.

"Sama seperti di lapangan, hanya tempatnya saja di rumah," tandasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT