test

News

Rabu, 20 Mei 2020 19:41 WIB

Kemenlu Beberkan Kronologi Kasus ABK Dilarung ke Laut

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha

PMJ - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membeberkan terkait kronologi kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang meninggal dunia dan kemudian dilarung di perairan Somalia.

Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan prosesi pelarungan jenazah ABK bernama Herdianto beredar di media sosial. Selanjutnya, pihak Kemenlu bersama kementerian/lembaga terkait menelusuri kasus ini.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha menyebut ABK Herdianto yang bekerja di kapal Lu Qing Yuan Yu 623 itu meninggal dunia pada 16 Januari 2020. Kemudian jenazahnya dilarung di perairan Somalia pada 23 Januari 2020.

"Pada saat dicoba dibangunkan oleh sesama ABK WNI, almarhum diketahui sudah meninggal dunia. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab kematian," ungkap Judha saat konferensi pers virtual, Rabu (20/5/2020).

ABK Herdianto diduga telah menjadi korban perbudakan dan penganiayaan di kapal China itu. Dalam unggahan video yang beredar di Facebook, diketahui meskipun sakit dia tetap dipaksa bekerja hingga kakinya lumpuh, sampai akhirnya meninggal dunia.

Untuk menyelidiki kasus pelarungan ini, Kemenlu pun berkoordinasi dengan KBRI Nairobi, yang wilayah akreditasinya meliputi Somalia, untuk meminta informasi dari otoritas setempat mengenai pelarungan jenazah ABK.

"Sampai saat ini tidak ada informasi mengenai peristiwa tersebut. Jadi peristiwa tersebut tidak diketahui oleh otoritas Somalia," ujarnya.

Selain itu, Kemenlu melalui KBRI Beijing juga telah mengirim nota diplomatik kepada Kemenlu China untuk meminta penyelidikan lebih lanjut mengenai peristiwa kematian Herdianto.

Selanjutnya, Kemenlu telah mengadakan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait dan mengundang ahli waris keluarga serta perwakilan PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) yang merupakan agen yang mengurus penempatan kerja almarhum.

Dalam pertemuan itu, PT MTB menyatakan telah membuat surat keterangan kematian pada 23 januari 2020 dan ditembuskan kepada pihak-pihak terkait seperti Kemenlu, Kemenaker dan BNP2TKI.

"Kami sudah melakukan pengecekan, ternyata surat tersebut tidak pernah dikirimkan," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT