test

News

Sabtu, 23 Mei 2020 13:10 WIB

Polisi: Tujuh Terduga Pungli Kemendikbud Dikenakan Wajib Lapor

Editor: Hadi Ismanto

Polda Metro Jaya memberikan keterangan terkait dugaan kasus suap di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Sebanyak tujuh orang ditangkap terkait suap Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kendati begitu, belum ada tersangka atas kasus suap tersebut.

"Jadi untuk tujuan orang itu sementara kita pulangkan dengan status wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2020).

Ketujuh orang yang ditangkap itu diantaranya Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati.

Sementara dari Kementerian Pendidikan ada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemdikbud Parjono.

Menurut Yusri, tujuh orang itu nantinya akan kita panggil kembali untuk dimintai informasi dan juga klarifikasi guna mempermudah penyelidikan.

Lalu, untuk penyerahan dokumen dan tujuh orang tadi dilakukan Kamis 21 Mei 2020 ke Polres Metro Jakarta Selatan. Nantinya kasus tersebut akan di tangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat 22 Mei 2020.

"Kemungkinan akan kita panggil kembali untuk mempermudah penyelidikan ya," ucap Yusri.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT dugaan suap Kemendikbud pada Rabu (20/5). OTT diawali informasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud kepada KPK. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai sebesar US$1.200 dan Rp27.500.000.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT