test

News

Sabtu, 30 Mei 2020 11:01 WIB

Mulai 7 Juni, Pemeriksaan SIKM Hanya di Perbatasan Jakarta

Editor: Hadi Ismanto

Dishub DKI Jakarta siapkan 11 pos penyekatan (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta akan menarik pos pemeriksaan Surat Izin Kelua-Masuk (SIKM) ke perbatasan Ibu Kota. Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah daerah.

"Jadi begini, sesuai SE gugus tugas untuk pergerakan pada masa Covid-19 ini berlaku sampai dengan tanggal 7 Juni, nah kita tentu untuk Jakarta sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020," jelas Kadisub Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (29/5/2020).

"(Namun) kita harus tetap melakukan pengamanan agar warga Jakarta tetap aman dari terpapar COVID-19 ini, apalagi kita khawatirkan ada second wave, gelombang kedua," sambungnya.

Meski ditarik ke perbatasan, Syafrin memastikan pemeriksaan SIKM tetap diberlakukan di Jakarta. Menurutnya, hal itu selaras dengan status darurat bencana nasional terkait virus Corona yang hingga saat ini masih berlaku.

"Kita tetap menjaga itu, sekarang kan penjaga kita di Jabodetabek ini tujuannya adalah menjaga agar jangan kawasan epicentrum Jabodetabek yang merupakan satu aglomerasi wilayah itu terpapar oleh gelombang kedua Covid-19," tuturnya.

"Nah, di SE gugus tugas itu berlakunya sampai tanggal 7 (Juni), artinya tanggal 7 kita akan fokus menjaga Jakarta saja, tidak lagi Jabodetabek," tukasnya.()

BERITA TERKAIT