test

News

Sabtu, 30 Mei 2020 16:26 WIB

Tak Penuhi Syarat, Belasan Ribu Permohonan SIKM Ditolak

Editor: Hadi Ismanto

Pengurusan SIKM Jakarta (Foto: Dok Net)

PMJ - Sebanyak 12.710 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditolak Pemrov DKI Jakarta. Kebijakan tersebut diambil karena belasan ribu pemobon tidak memenuhi syarat sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Agus Chandra bahwa pemohon SIKM tersebut tidak termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan dalam PSBB.

"Banyak warga yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM, sehingga membuat permohonan perizinan SIKM membeludak beberapa hari terakhir," ungkap Benny kepada awak media, Sabtu (30/5/2020).

Benni menjelaskan, hingga Jumat (29/5) malam tercatat ada 347.772 user mengakses laman pengajuan SIKM. Dari jumlah tersebut sebanyak 25.664 sudah mengajukan permohonan SIKM.

Namun, lanjut dia, yang diterima dan tengah diproses DPMPTSP baru 10.444 permohonan. Sedangkan 753 permohonan menunggu divalidasi penjamin atau penanggung jawab.

"12.710 permohonan ditolak atau tidak disetujui dan 1.757 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT