test

News

Kamis, 4 Juni 2020 12:23 WIB

WFH Berakhir, MenPAN-RB Serahkan Kebijakan Kerja ASN Kepada Instansinya

Editor: Hadi Ismanto

Pemprov DKI Jakarta membuka seleksi terbuka untuk jabatan Sekda DKI dan Dua Deputi Gubernur. (Foto: Ilustrasi/PMJ News)

PMJ - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo menyerahkan sepenuhnya kebijakan kerja dari rumah atau di kantor kepada Instansi masing-masing.

Sesuai surat edaran sebelumnya, kebijakan masa kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) berakhir hari ini tanggal 4 Juni 2020.

"Dengan adanya new normal ini juga seluruh ASN apakah harus kerja di kantor? Saya kira kita serahkan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," jelas Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 58/2020 tentang tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru. SE tersebut diterbitkan 29 Mei 2020.

Disebutkan dalam surat edaran itu bahwa pengaturan lokasi bekerja bagi ASN dilakukan secara fleksibel. Dalam poin tiga, pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar menyesuaikan lingkungan kerja guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Pada prinsipnya semua harus bekerja. Baik bekerja di kantor ada fungsi-fungsi layanan publik yang harus aktif hadir di kantor maupun instansi yang ada. Atau juga dibagi kerja di rumah," tuturnya.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan, pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing. Pimpinan instansi, menurut SE ini melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.(Hdi)

BERITA TERKAIT