test

News

Kamis, 4 Juni 2020 18:17 WIB

Aturan Ganjil Genap Ditiadakan Hingga 12 Juni 2020

Editor: Hadi Ismanto

Jakarta PSBB total, aturan Ganjil Genap ditiadakan (Foto: Twitter/TMC Polda Metro Jaya)

PMJ - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap (gage). Kebijakan tersebut diberlakukan terhitung mulai 5-12 Juni 2020.

"Sistem ganjil genap terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Fahri menyebut pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengevaluasi secara menyeluruh aturan ganjil genap setelah berakhirnya PSBB.

"Setelah berakhir aturan PSBB pada 4 Juni 2020, kita akan melakukan evaluasi bersama Dishub terkait penerapan kembali aturan ganjil-genap," tuturnya pada Selasa lalu.

BERITA TERKAIT