Kamis, 4 Juni 2020 18:17 WIB
Aturan Ganjil Genap Ditiadakan Hingga 12 Juni 2020
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap (gage). Kebijakan tersebut diberlakukan terhitung mulai 5-12 Juni 2020.
"Sistem ganjil genap terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Fahri menyebut pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengevaluasi secara menyeluruh aturan ganjil genap setelah berakhirnya PSBB.
"Setelah berakhir aturan PSBB pada 4 Juni 2020, kita akan melakukan evaluasi bersama Dishub terkait penerapan kembali aturan ganjil-genap," tuturnya pada Selasa lalu.