test

Hukrim

Kamis, 14 November 2019 16:25 WIB

Tewaskan Dua Orang Pengguna Skuter, Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Tersangka DH

Editor: Ferro Maulana

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar (Foto: Dok Net)

PMJ - Polda Metro Jaya tidak menahan tersangka DH, pengemudi mobil Camry yang menewaskan dua orang pengguna skuter Grabwheels.

Meski begitu, polisi mewajibkan melakukan wajib lapor ke DH sebanyak dua kali dalam sepekan.

"Kalau tidak dilakukan penahanan itu tetap dilakukan wajib lapor seminggu dua kali," demikian kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, saat dikonfirmasi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Selain itu, tersangka DH dikatakan Fahri tidak ditahan karena penyidik memiliki penilaiannya sendiri. Penyidik menilai tersangka DH akan melakukan proses hukum dengan kooperatif.

"Penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti," ungkap Fahri.

Diberitakan sebelumnya, diketahui dua orang pengguna skuter listrik GrabWheel tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari. Adapun dua orang ini bernama Wisnu (18) dan Ammar (18).

Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT