Minggu, 24 Mei 2020 14:02 WIB
Silaturahmi Idul Fitri, Polisi Izinkan Warga Berkendara di Dalam Wilayah PSBB
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar memperkenankan masyarakat yang berencana melakukan perjalanan dalam kota saat Hari Raya Idul Fitri 2020.
Meski begitu, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku seperti memakai masker serta jaga jarak.
"Kalau di dalam wilayah algomerasi itu masih boleh. Yang tidak diperbolehkan itu keluar dari wilayah algomerasi, keluar/ masuk wilayah PSBB, atau keluar/ masuk zona merah," terang Fahri, ketika video conference bersama pewarta, belum lama ini.
Sesuai dengan Pergub 47 /2020, yang memiliki KTP elektronik Jabodetabek, diperbolehkan di wilayah algomerasi. Selain itu di dalam Permenhub 25/2020 juga diperbolehkan pergerakan di wilayah algomerasi.
Tetapi, menurut Fahri, sebenarnya ini bukan mudik, makanya Dirlantas juga sudah menyampaikan sebaiknya jangan menggunakan istilah mudik lokal atau mudik dalam kota
Karena kalau disebut mudik dalam kota menimbulkan kesan orang benar-benar akan melakukan mudik. Masyarakat juga berpikirnya pulang kampung, menetap lama dan sebagainya.
"Jadi kami sepakat bahwa untuk perjalanan dalam kota, selama dia bergeraknya di Jabodetabek itu diperbolehkan," pungkasnya. (FER).