test

News

Jumat, 5 Juni 2020 15:57 WIB

Resmi! Bodebek Berlakukan PSBB Proporsional Selama Empat Minggu

Editor: Ferro Maulana

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Dok Net/ I)

PMJ - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) resmi mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana nonalam wabah pandemi virus corona (COVID-19) di provinsi Jabar. Hal itu tertuang dalam Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.290-Hukham/2020 tersebut ditandatangani Kang Emil hari ini Kamis (04/05/2020).

Kemudian Kang Emil juga mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di daerah Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi).

Sementara, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad menjelaskan, pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bodebek berlaku selama 28 hari (atau empat pekan), terhitung dari Jumat (05/06/2020) sampai dengan Kamis (02/07/2020).

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk pembatasan sosial berskala mikro (PSBM),” ujar Daud dalam keterangan resminya.

“Dan, juga diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang bulan Juni," katanya lagi.

Menurut Daud, dengan keluarnya keputusan tersebut, warga Bodebek wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, disiplin menjaga jarak sampai rajin cuci tangan dengan sabun.

"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Maka mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT