test

News

Selasa, 27 Oktober 2020 11:58 WIB

PSBB di Bogor-Depok-Bekasi Diperpanjang Sampai 25 November

Editor: Hadi Ismanto

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat berada di Depok. (Foto: PMJ News).

PMJ - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional untuk wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek). Kebijakan tersebut mulai berlaku sampai tanggal 25 November 2020.

Keputusan perpanjangan masa PSBB Proporsional itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep-700-Hukham/2020 yang diterbitkan pada 26 Oktober 2020. SK tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ini merupakan perpanjangan PSBB yang ketujuh kalinya. Keputusan diambil dengan menimbang masih belum terdapat indikasi penurunan penyebaran Covid-19 di wilayah penyangga DKI Jakarta tersebut.

"Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 25 November 2020," demikian bunyi kutipan surat keputusan itu.

Dalam satu pekan ini, Kota Depok menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat yang masuk zona merah atau wilayah dengan tingkat kerawanan penularan tinggi. Padahal, sepekan sebelumnya berstatus zona oranye.

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, naik kembalinya status Kota Depok dikarenakan adanya pergerakan masyarakat. Hal ini memicu meningkatnya kasus Covid-19 di klaster rumah tangga dan perkantoran.

"Zona merah di Jawa Barat sempat tujuh, lima, kemudian terakhir dua yakni Kabupaten Bekasi dan Kota Cirebon. Sekarang Kota Depok yang kembali merah karena pergerakan masyarakat dan klaster rumah dan perkantoran," tutur Ridwan Kamil.(Hdi)

BERITA TERKAIT