test

News

Rabu, 30 September 2020 19:08 WIB

Resmi, PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Hingga 27 Oktober

Editor: Hadi Ismanto

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat berada di Depok. (Foto: PMJ News).

PMJ - GubernurJawa Barat, Ridwan Kamil kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek).

PSBB proporsional akan berlaku hingga 27 Oktober mendatang di wilayah Bodebek. Keputusan perpanjangan PSBB proporsional Bodebek ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar No: 443/Kep.575-Hukham/2020, yang ditandatangani pada 21 September 2020.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," ungkap Daud dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020).

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB sampai 11 Oktober 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

"Dalam sepekan terakhir, penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek," tegasnya.

Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) per Selasa (29/9), kasus positif Covid-19 di kawasan Bodebek bertambah 3.212 dalam tujuh hari terakhir.(Hdi)

BERITA TERKAIT