test

News

Minggu, 15 November 2020 20:31 WIB

Depok Perpanjang Pembatasan Jam Operasional Tempat Makan

Editor: Hadi Ismanto

Kota Depok perpanjang pembatasan jam operasional tempat usaha hingga 31 Oktober 2020. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ - Pemkot Depok kembali memperpanjang pembatasan jam operasional restoran hingga kafe dan usaha sejenis di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/412/Kpts/Dinkes/Huk/Depok, yang ditanda tangani Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi tertanggal 14 November 2020.

Kebijakan ini berlaku selama 14 hari mulai 15 hingga 28 November 2020.

"Memutuskan perpanjangan ketiga pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenis," ujar Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi dalam keterangannya yang diterima, Minggu (15/11/2020).

Dalam perpanjangan ketiga ini, diatur mengenai jam operasional kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan kegiatan usaha sejenis lainnya. Adapun, pelayanan makan di tempat (dine in) dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Pelayanan dibawa pulang (take away) sampai dengan pukul 21.00 WIB," imbuhnya.

Sementara jam operasional seluruhnya kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan kegiatan usaha sejenis lainnya, dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.(Hdi)

BERITA TERKAIT