test

News

Senin, 8 Juni 2020 11:44 WIB

Instruksi Presiden, KPK Rekomendasi Tiga Kementerian Bantu Defisit BPJS Kesehatan

Editor: Ferro Maulana

KPK terus kembangkan kasus Meikarta. (Foto: Ilustrasi/Dok Net)

PMJ – Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati menerangkan bahwa pihaknya sudah menerima surat tembusan dari Presiden Joko Widodo berkenaan rekomendasi terhadap tiga kementerian soal defisit BPJS Kesehatan.

Menurut Jubir KPK, dalam surat itu Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara (Setneg) meminta ketiga kementerian antara lain, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti rekomendasi KPK.

"KPK sudah menerima tembusan surat dari Presiden melalui Setneg tersebut yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri," terang Ipi kepada pewarta, di Jakarta, Senin (08/06/2020).

Dengan adanya surat tersebut, KPK akan segera menggelar pertemuan bersama ketiga kementerian guna membahas lebih lanjut mengenai rekomendasi tersebut. "KPK hargai hal tersebut dan segera akan agendakan pertemuan dengan segenap pihak terkait agar bisa membahas langkah selanjutnya," ujarnya menambahkan.

Untuk diketahui, pada 30 Maret 2020, KPK memberikan rekomendasi terhadap kementerian. Rekomendasi itu diberikan untuk mengatasi defisit yang terjadi di BPJS Kesehatan.

Dalam surat itu, KPK memberikan rekomendasi alternatif untuk dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran yakni,
a. Pemerintah Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).
b. Melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.
c. Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
d. Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.
e. Mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta
f. Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik. (KPK/ FER).

BERITA TERKAIT