test

News

Rabu, 10 Juni 2020 14:45 WIB

PSBB Transisi, KCI Tambah Kapasitas Penumpang KRL

Editor: Hadi Ismanto

Penumpang KRL dinilai lebih patuh protokol kesehatan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi)

PMJ - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menambah kapasitas jumlah penumpang menjadi 35 hingga 40 persen atau sekitar 74 orang per kereta. Kebijakan ini sesuai dengan aturan pembatasan pemerintah di transportasi umum.

Penambahan batasan kapasitas untuk KRL Jabodetabek sebagai kereta api perkotaan mulai 8 Juni 2020 telah diizinkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.

"Demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas 74 orang pada setiap kereta,” jelas Direktur Utama PT KCI, Wiwik Widayanti dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

Batasan kapasitas ini sudah bertambah dibandingkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Semula jumlah penumpang per kereta hanya 60 orang untuk setiap kereta.

Dengan pembatasan ini, sementara PSBB memasuki masa transisi sehingga semakin banyak orang yang kembali beraktivitas maka dalam beberapa hari terakhir ini terdapat antrean pengguna untuk masuk stasiun pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.

“Namun pengguna KRL semakin hari dapat mengikuti antrean ini dengan semakin tertib," tandasnya.

Sebagai informasi, jumlah pengguna KRL pada Selasa 9 Juni 2020 mencapai 279.737 orang. Sementara pada Senin 8 Juni 2020, yang merupakan hari pertama PSBB transisi tercatat 300.029 pengguna.

"Antrean pengguna masih ada terutama di sejumlah stasiun dengan volume pengguna tertinggi dan menjadi titik keberangkatan orang pada pagi maupun sore hari," tuturnya.

"Pada Rabu pagi (10/6) ini, situasi di seluruh stasiun terpantau tetap kondusif. Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dari para pengguna KRL,” sambungnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT