test

Fokus

Kamis, 28 Mei 2020 14:18 WIB

Kapolri Siap Terbitkan Telegram Tentang Protokol New Normal Penanganan Covid-19

Editor: Ferro Maulana

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Divisi Humas Polri).

PMJ - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR), terkait dengan skenario menjelang persiapan protokol kehidupan normal yang baru (New Normal) di tengah pandemi wabah virus corona (Covid-19).

"Hari ini Kapolri telah mengeluarkan ST No. 249 tanggal 28 Mei 2020 untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru (New Normal) dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam pernyataan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/05/2020).

Menurut Ahmad, Telegram itu berkenaan skenario New Normal dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan. Seperti, kesehatan, sosial dan ekonomi. Karena itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh anak buahnya untuk menyiapkan standar protokol kesehatan bagi masyarakat saat diterapkannya New Normal tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Dok Humas Polri)

"Para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19," jelas Ahmad.

Selanjutnya, Kapolri juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya untuk bersama-sama dengan Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mall dan area publik lainnya melalui imbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan New Normal.

"Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama New Normal, namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500," papar Ahmad menambahkan.

Sekedar informasi, dalam Telegram Rahasia itu, Kapolri berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 335 tanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha. (FER).

BERITA TERKAIT