test

Politik

Kamis, 7 November 2019 17:06 WIB

Pahami Soal Penunjukan dan Wewenang Wakil Panglima TNI

Editor: Ferro Maulana

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Foto: Dok Net)

PMJ - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mempunyai wewenang menunjuk Wakil Panglima TNI.

Mekanisme penunjukan jabatan Wakil Panglima tersebut akan diatur melalui Peraturan Panglima TNI.

"Panglima bisa action, itu kan di bawah kendali Panglima TNI langsung, diangkat oleh Panglima," tutur Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (07/11/2019).

Menurut Perpres Nomor 66 Tahun 2019, dijelaskan Wakil Panglima TNI harus diisi oleh perwira tinggi berpangkat bintang empat.

Dengan demikian, KSAD, KSAL, dan KSAU berpeluang menjadi orang nomor dua di TNI. "Ya saya pikir para Kepala Staf punya peluang untuk itu," terang Moeldoko.

Sekedar informasi, saat ini Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dijabat Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dijabat oleh Laksamana Ade Supandi, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dijabat oleh Marsekal Yuyu Sutisna.

Tetapi, Moeldoko enggan menyebut siapa sosok yang akan mengisi kursi Wakil Panglima TNI. Saat disinggung soal peluang Andika Perkasa yang akan dipilih, dia meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Aturan Hukum Jabatan Wakil Panglima TNI

Jabatan Wakil Panglima TNI tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres ini telah ditetapkan pada 18 Oktober 2019, dan sudah diundangkan.

Aturan tentang Wakil Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.

Selain itu, dalam Pasal 15 ayat 1, bahwa tugas wakil panglima yakni: merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Dalam lampiran pun disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi wakil panglima adalah Perwira Tinggi TNI berpangkat bintang empat.

Untuk diketahui, posisi wakil panglima ini sudah lama tidak ada, yang menghapusnya adalah Presiden ke-4 RI, Abdurahman Wahid atau Gus Dur, melalui Keppres tertanggal 20 September 2000.

Yaitu, Fachrur Rozi, Menteri Agama saat ini, yang diberhentikan Gus Dur sekaligus menjadi Wakil Panglima TNI terakhir. Sebelum akhirnya, sekarang dihidupkan kembali. (DBS/ FER).

BERITA TERKAIT