test

News

Jumat, 19 Juni 2020 09:04 WIB

Catat, Ibu Hamil dan Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Masuk Kawasan GBK

Editor: Hadi Ismanto

Warga mudali memadati kawasan GBK yang sudah dibuka kembali di masa PSBB Transisi (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Sejak dibuka kembali tanggal 5 Juni 2020 lalu, kawasan Gelora Bung Karno (PPK GBK) hampir setiap hari dipadati masyarakat. Keramaian itu tentunya melanggar aturan jaga jarak dalam protokol kesehatan.

Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPK GBK), Jakarta Pusat pun kini memperketat pengawasan dengan mengeluarkan aturan baru, yakni ibu hamil dan anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

"Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dan ibu hamil dilarang masuk kawasan GBK," ujar Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks GBK, Winarto di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Ia menambahkan, jumlah pengunjung di dalam kawasan GBK juga akan dibatasi sebanyak 1.000 orang saja.

Selain itu, sejumlah prosedur ketat protokol kesehatan harus dilakukan pengunjung sebelum memasuki kompleks GBK. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan, menggunakan masker hingga menjaga jarak fisik minimal dua meter.

Sementara untuk jam operasional, Kawasan GBK akan dibuka mulai pada pukul 05.00-20.00 WIB. Winarto berharap aturan-aturan itu dapat dipatuhi masyarakat demi kepentingan bersama.(Hdi)

BERITA TERKAIT