test

News

Minggu, 28 Juni 2020 11:04 WIB

Penting! Ini Syarat Utama Bagi Kamu yang Ingin Naik KA Jarak Jauh

Editor: Hadi Ismanto

Kereta Api Jarak Jauh dan dekat. (Foto: Instagram/@kai121)

PMJ - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

PT KAI menyesuaikan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh tetap diharuskan yaitu dengan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding. Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari.

"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes ini, penumpang yang melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu tes ulang selama masih berlaku," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2020).

Selain aturan tersebut, lanjut Joni, setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.

Ia menekankan, secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket.

Selanjutnya, khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, tetap diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT