test

Entertainment

Selasa, 30 Juni 2020 10:06 WIB

Bupati Akan Proses Hukum Rhoma Irama dan Rapid Test Massal ke Warganya

Editor: Fitriawan Ginting

Rhoma Irama dalam sebuah kesempatan. (Foto ; PMJ/ IG Rhoma Irama).

PMJ- Buntut dari penampilan “maksa” si raja dangdut Rhoma Irama di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Tim GugusTugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, langsung kerepotan dan akan melakukan rapid test atau tes cepat massal kepada masyarakat sekitar. Hal ini dlilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

"Kita akan laksanakan tes cepat bagi masyarakat sekitar sana dan kami akan mulai pendataan siapa saja yang hadir dan kami akan melakukan pengecekan. Ini untuk mengantisipasi penyebaran virus," tegas Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemarin.

Pak Bupati takut dan khawatir akibat adanya keramaian dan kerumunan di penampilan Rhoma Irama itu, menjadi klaster baru dalam penyebaran Corona. Itu terjadi setelah acara khitanan yang digelar warga sekitar.

Sebagai Ketua a Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade ingin wilayahnya terbebas dari Covid-19. Karena itulah, sejak awal pihaknya sudah melarang konser si raja dangdut itu di acara khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan.

"Rhoma Irama sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kami percaya itu. Kami sebetulnya marah karena Rhoma melanggar komitmennya sendiri," sesal Ade.

Ade menegaskan, penyelenggara acara dan juga Rhoma Irama akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB). (Gtg-03).

BERITA TERKAIT