test

Hukrim

Sabtu, 7 November 2020 16:12 WIB

Ancaman Pidana 6 Tahun, Polisi Imbau Netizen Tidak Sebar Video Seks Mirip Gisel!

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ - Kepolisian mengimbau untuk netizen atau warganet untuk tidak menyebarkan video adegan seks yang disebut dengan deskripsi ‘Mirip Gisel’.

Polisi mengingatkan masyarakat berupa ancaman pidana selama enam tahun penjara kepada pihak-pihak yang terbukti membagikan video itu.

“Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020).

Gisella Anastasia bersama tim pengacaranya di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ FNI/ IZA).

Masih dari keterangan Awi, larangan menyebarluaskan konten pornografi tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

“Larangannya di Pasal 27 itu,” pungkas Awi. (Fer).

BERITA TERKAIT