test

News

Sabtu, 4 Juli 2020 22:00 WIB

Pasca OTT, Ketua DPRD Kutai Timur Dipecat PPP

Editor: Hadi Ismanto

Para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di Kutai Timur (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan isterinya, Encek UR Firgasih dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan itu dilakukan di sebuah hotel di Jakarta, Kamis 2 Juli 2020 malam.

Encek UR Firgasih sendiri menjabat Ketua DPRD Kutai Timur. Ia diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pasca penangkapan KPK, PPP langsung memecat istri Ismunandar tersebut.

Wasekjen PPP Achmad Baidowi menyebut keputusan pemecatan ini diambil agar Encek fokus menghadapi kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang ditangani KPK.

"Terkait kasus yang menimpa Ketua DPC PPP Kutai Timur Encek UR Firgasih, kami menghormati proses hukum di KPK," ujar Baidowi dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2020).

"Sesuai AD/ART PPP kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya, agar yang bersangkutan bisa lebih fokus menghadapi kasusnya hingga adanya putusan inkrach," sambungnya.

Kendati demikian, Baidowi menyampaikan bahwa Encek tetap memiliki hak untuk membela diri. Namun Wasekjen PPP ini menyebut perbuatan Encek merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitannya dengan PPP.

"Ada hak tersangka untuk melakukan pembelaan karena azas hukum kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Apa yang dilakukan Ibu Encek merupakan tanggung jawab pribadi tidak ada kaitan dengan PPP," jelasnya.

Baidowi memastikan PPP dalam setiap kesempatan selalu menginstruksikan kadernya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Dalam setiap kesempatan bimtek anggota DPRD kami selalu menginstruksikan anggota DPRD dari PPP untuk tidak KKN. Bahkan setiap bimtek selalu ada materi antikorupsi dari KPK," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT