test

Politik

Selasa, 12 November 2019 13:50 WIB

Rizieq Mengaku Dicekal 1,5 Tahun, Mahfud: Hukum Indonesia Dicekal Maksimal 6 Bulan

Editor: Lely

Mahfud MD usai menjenguk Wiranto. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ – Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi kabar yang mengatakan bahwa Rizieq Syihab dicekal sudah 1,5 tahun. Mahfud mengatakan bahwa terkait pencekalan, hukum Indonesia hanya bisa maksimal mencekal selama 6 bulan.

"Jadi begini ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi pencekalan bahwa pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq. Karena menurut hukum Indonesia orang dicekal itu maksimal 6 bulan," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Mahfud mengaku heran dengan kabar pencekalan Rizieq dan meminta perihal apa sebab pencekalan itu ditanyakan ke otoritas Arab Saudi. "Dia ngakunya sudah 1,5 tahun dicekal, berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia. Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi, kenapa dicekal? Kita enggak tahu," ujar Mahfud.

Mahfud mempertanyakan bukti pencekalan yang diklaim Rizieq tersebut dan siap memberesekan. "Kalau ada buktinya bahwa Indonesia mencekal, bilang ke saya, nanti saya selesaikan. Gitu saja," ujarnya.

Seperti diketahui, Rizieq melalui unggahan video mengaku dicekal pemerintah Indonesia sehingga tidak bisa pulang dari Arab Saudi. Namun Mahfud juga sudah meminta copy-an surat yang diklaim Rizieq untuk memcari tahu kebenaran klaim tersebut dan hingga kini belum dikirim. (BHR)

BERITA TERKAIT