test

News

Selasa, 7 Juli 2020 14:18 WIB

Hore, Bioskop dan Produksi Film di Jakarta Boleh Beroperasi Lagi

Editor: Hadi Ismanto

Bioskop di Jakarta akan beroperasi kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Foto: PMJ news/Ilustrasi/Hdi)

PMJ - Setelah sekian lama ditutup akibat pandemi corona, Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan izin bioskop dan produksi film diizikan untuk beroperasi. Hal ini menjadi salah satu kebijakan relaksasi dari PSBB transisi tahap II.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor 140 tentang pelaksanaan PSBB untuk sektor pariwisata masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, produktif.

Dalam surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disparekraf Cucu Ahmad Kurnia ini disebutkan bahwa bioskop, kegiatan produksi film dan nonton bareng (nobar) di tempat terbuka sudah boleh digelar mulai tanggal 6-16 Juli 2020.

"Bidang usaha pariwisata yang dapat beroperasi pada perpanjangan fase I masa transisi adalah 1. Pemutaran film (bioskop), 2. Produksi film, 3. Penyelenggaraan pertunjukan/NOBAR di ruang terbuka," demikian seperti dilansir dari isi SK tersebut, Selasa (7/7/2020).

Untuk mendapatkan izinnya, para pemilik usaha harus menandatangani pakta integritas mengenai kesanggupan mengikuti berbagai ketentuan. Nantinya surat perjanjian harus ditempel dan ditunjukkan kepada para pengunjung.

Adapun untuk ketentuan lainnya, mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah seperti menggunakan masker dan membuat penanda untuk jaga jarak di setiap fasilitas guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, pemilik usaha juga diminta untuk menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, tempat sampah khusus, dan pemeriksaan suhu tubuh kepada para pengunjungnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT