test

News

Senin, 13 Juli 2020 20:01 WIB

Kemenag Terbitkan Panduan Kurikulum Darurat untuk Madrasah

Editor: Hadi Ismanto

Kementerian Agama. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).

PMJ - Kementerian Agama mengumumkan pembelajaran di sekolah madrasah dilakukan sesuai kondisi zona daerahnya. Hal tersebut disampaikan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar.

Menurut dia, apabila di Zona Hijau sudah memenuhi persyaratan sesuai SKB 4 Menteri, serta disetujui Gugus Tugas penanganan Covid-19 setempat, maka Kakanwil Kemenag dapat menyetujui madrasah di daerah itu pembelajaran tatap muka.

"Namun (pembukaan sekolah) harus tetap menerapkan protokol Kesehatan. Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kab/Kota untuk MTs dan MI," ungkap Ahmad Umar di Jakarta, Minggu (12/7/2020)

Kemenag sendiri telah menerbitkan SK Dirjen Pendidikan Islam No 2791 tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah. Panduan ini menjabarkan sejumlah prinsip pembelajaran pada masa darurat, diantaranya:

  1. Pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara Daring (dalam jaringan) dan Luring (luar jaringan).
  2. Pembelajaran dapat berlangsung di madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah.
  3. Proses pembelajaran menggunakan pendekatan ilmiah, berbasis kompetensi, keterampilan aplikatif, dan terpadu.
  4. Pembelajaran perlu berkembang secara kreatif dan inovatif dalam mengoptimalkan tumbuhnya kemampuan kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif siswa.
  5. Pembelajaran menekankan nilai guna aktivitas belajarnya untuk kehidupan riil siswa, orang lain atau masyarakat sekitar, serta alam lingkungan tempat siswa hidup.
  6. Pembelajaran yang berlangsung agar mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat.
  7. Pembelajaran yang berlangsung agar menerapkan nilai-nilai, yaitu memberi keteladanan yang perilaku belajar positif, beretika, dan berakhlakul karima (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan dan motivasi dalam belajar dan bekerja (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tutwuri handayani);
  8. Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
  9. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.
  10. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa menjadi acuan penting dalam pelaksanaan pembelajaran.(Hdi)

BERITA TERKAIT