test

News

Rabu, 15 Juli 2020 12:03 WIB

Permudah Masyarakat, Cek Disini 5 Titik Pembayaran Pajak STNK

Editor: Fitriawan Ginting

Samsat keliling siap layani masyarakat. (Foto : PMJ/Gtg).

Polri terus berusaha untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya. Polda Metro Jaya sudah mengaktifkan bus keliling Samsat yang bisa ditemui warga DKI Jakarta untuk mengurus wajib pajak STNK. Di tengah Pandemi Covid-19 ini, masyarakat diminta untuk tertib melaksanakan protokol kesehatan.

Ada 5 lokasi yang dibuka Polda Metro Jaya untuk pengurusan tersebut. Hal itu terlihat dari Instagram @humasjakarta yang diuungah Rabu (15/7/2020). Palayanan setiap Senin-Jumat dimulai pukul 08.00-12.00 WIB. Untuk Samsat wilayah Jakarta Selatan, terdapat 3 bus Samsat keliling yang terparkir di Polda Metro Jaya.

Samsat keliling siap layani masyarakat. (Foto : PMJ/Gtg).

Di Jakarta Pusat, terdapat di Halaman Parkir Samsat Pusat. Sedangkan Samsat Keliling untuk wilayah Jakarta Utara tersedia di Halaman Parkir Samsat Utara. Wilayah Jakarta Barat tersedia di Halaman Parkir Samsat Barat. Untuk wilayah Jakarta Timur tersedia di Halaman Parkir Samsat Timur.

Jangan lupa untuk mempersiapkan berkas sebagai syarat pengurusan perpanjangan pajak. Pemilik kendaraan wajib membawa 4 dokumen sebagai berikut:

1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun

2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi

3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi

4. Membawa STNK asli beserta fotokopi

5. Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT