test

News

Rabu, 21 Oktober 2020 13:15 WIB

Catat! Ini Pelayanan Samsat dan SIM Keliling Berlaku Besok di Jabodetabek

Editor: Ferro Maulana

Samsat Keliling. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ - Pelayanan Samsat dan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Jabodetabek terus memberikan layanan terbaiknya ke masyarakat. Kemudian, masyarakat tetap wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak dengan yang lainnya.

Adapun Samsat Keliling Jabodetabek besok Kamis (22/10/2020) beroperasi di beberapa tempat:

1. Samling Jakpus : Halaman Parkir Samsat Jakpus

2. Samling Jakut : Halaman Parkir Samsat Jakut

3. Samling Jakbar : Halaman Parkir Samsat Jakbar

4. Samling Jaktim : Halaman Parkir Samsat Jaktim

5. Samling Jaksel : Lapangan Promoter Polda Metro Jaya

6. Samling Kota Tangeranng : Palm Semi Karawaci Kota Tangerang

7. Samling Ciledug : Halaman Parkir Samsat Ciledug

8. Samling Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong

9. Samling Ciputat : Halaman Parkir Samsat Ciputat

10.Samsat Kelapa Dua: Halaman Parkir Samsat Kelapa Dua

11.Samling Kota Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi

12.Samling Kabupaten Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kab. Bekasi

13.Samling Depok : Halaman Parkir Samsat Depok

14.Samling Cinere : Halaman Parkir Samsat Cinere

Pelayanan Samsat Keliling. (Foto: PMJ/ Ilustrasi).

Sekadar informasi, layanan Samsat Online yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya ini dapat digunakan untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis.

Persyaratan dan keperluan yang harus dibawa saat menuju atau di lokasi Samsat Keliling yakni, STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk keterangan lebih lanjut mengenai syarat yang perlu disertakan, silahkan Anda langsung menghubungi pihak terkait di lokasi. Layanan Samsat keliling tersebut dimulai pukul 08.00 hingga pukul 13.00 WIB.

SIM Keliling Besok

Sementara itu, jadwal layanan mobil SIM keliling Kamis (22/10/2020) besok untuk panduan lokasi perpanjang SIM telah dikeluarkan oleh NTMC Polri. Layanan ini untuk mempermudah masyarakat untuk memperpanjang SIM di wilayah masing-masing di Indonesia.

Dan patut diingat jam operasional dari lokasi layanan mobil SIM keliling berbeda-beda tergantung dari lokasinya berada. Ada yang mulai layanannya dari pagi pukul 07:00 WIB dan ada yang beroperasi hingga sore hari pukul 17:00 WIB.

Pengurusan Perpanjangan SIM di Mal. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari TMC Polda Metro Jaya dan NTMC Polri pada Rabu 21 Oktober 2020 pagi menyebutkan layanan mobil SIM Keliling sebagai berikut:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung, pukul 08.00 s/d 14.00.

2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata, pukul 08.00 s/d 14.00.

3. Jakarta Utara: Mall PTC Pulo Gadung, pukul 08.00 s/d 14.00.

4. Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas, pukul 08.00 s/d 14.00.

5. Jakarta Barat: LTC Glodok, pukul 08.00 s/d 14.00.

Depok        

1. Giant Bojongsari: pukul 07.00 s/d 15.00

2. Trans Studio Mall Cibubur: pukul 07.00 s/d 15.00.

3. Depok Town Square: pukul 07.00 s/d 15.00.

Bogor        

Pos Polisi Gadog: pukul 09.00 s/d 12.00

Tangerang Selatan

1. ITC BSD Serpong: pukul 08.00 s/d 13.00

2. Bintaro Plaza: pukul 08.00 s/d 17.00

Kabupaten Tangerang  

Pasar Laris, Taman Cibodas, Jatiuwung: pukul 08.00 s/d 13.00

Bekasi        

Metropolitan Mall: Jalan KH Noer Ali       : pukul 08.00 s/d 10.00

Bandung    

1. BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie: pukul 08.00 s/d 15.00

2. Lucky Square, Jalan Antapani: pukul 08.00 s/d 15.00

Cirebon      

Grage Mall, Jalan Tentara Pelajar: pukul 09.00 s/d 12.00.

Pelayanan SIM via online sudah bisa dilakukan.(Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF).

Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM Keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-14.00. Jika Anda ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratannya:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:

a. SIM A: Rp 80.000

b. SIM C: Rp. 75.000

Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan virus Covid-19.(TMC/ Fer)

BERITA TERKAIT