test

News

Jumat, 24 Juli 2020 18:31 WIB

Soal Pemakzulan Bupati Jember, Begini Respon Kemendagri

Editor: Hadi Ismanto

Polri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 402 kilogram (Foto ; PMJ News/Gtg)

PMJ - Bupati Jember Faida dimakzulkan DPRD dalam sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), pada Rabu (22/7). Keputusan ini disepakati seluruh fraksi, termasuk fraksi Nasdem, PDIP, Hanura dan PAN yang mendukungnya dalam Pilkada 2015 lalu.

Pemakzulan Bupati Jember Faida ini pun tak luput dari perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar menyebut menghormati proses politik dan hukum.

"Yang dilakukan DPRD Jember kan sah-sah saja, sebagaimana amanat Pasal 80 UU Pemda, tinggal kita hormati proses politiknya," ungkap Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (24/07/2020).

Bahtiar menjelaskan, Pasal 80 UU Pemda mengatur pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur.

Sementara untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota kepada Menteri.(Hdi)

BERITA TERKAIT