test

Politik

Sabtu, 14 Maret 2020 16:25 WIB

Presiden Jokowi Telah Terbitkan Keppres Terkait Penanganan Virus Corona

Editor: Ferro Maulana

Presiden Joko Widodo (Foto: Dok Net)

PMJ- Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 terkait Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 usai WHO menetapkan Covid-19 tersebut menjadi pandemi global.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunukasi Fadjroel Rachman menyebutkan penerbitan Keppres 7/20 untuk menajamkan kemampuan pemerintah menangani penyebaran wabah virus corona.

"Pemerintah sudah meningkatkan penanganan Covid-19 dengan menerbitkan Keppres Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menajamkan kemampuan koordinasi pemerintah dalam menangani Covid-19 ini," tutur Fadjroel, di Jakarta, Sabtu (14/03/2020).

Ia melanjutkan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Covid-19.

Menurutnya, surat edaran Menkes tersebut bakal berisi paduan protoker koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Berisi lima protokol serta panduan koordinasi pemerintah pusat dan daerah," tambahnya.

Untuk diketahui, Keppres 7/20 menunjuk Kepala BNPB Doni Monardo menjabat ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam Keppres 7/20 juga menunjuk sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju sebagai tim pengarah.

Para menteri yang dipilih antara lain, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Polhukam Mahfud MD, Menkes Terawan Agus Putranto, dan Menkeu Sri Mulyani.

"Gugus Tugas Percepatan Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis Pasal 2 Keppres tersebut.

Adapun Pasal 6 menyatakan gugus tugas ini mempunyai tugas seperti menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan Covid-19, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19, sampai melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19.

Selanjutnya, mengerahkan sumber daya untuk melaksanakan kegiatan percepatan penanganan Covid-19 dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden serta menteri pengarah.

Pasal 11 Keppres 7/20 memperbolehkan kepala daerah membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yaiti Kepala BNPB Doni Mondardo.

Penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Covid-19 dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian lembaga non pemerintahan, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," demikian isi Pasal 12 Keppres 7/20.

"Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Covid-19 dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis Pasal 13. (DBS/ FER)

BERITA TERKAIT