test

News

Minggu, 26 Juli 2020 20:33 WIB

Pemkot Depok Izinkan Resepsi Hajatan, Ini Aturannya

Editor: Hadi Ismanto

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan warga menggelar resepsi pernikahan atau khitanan di gedung atau hotel. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).

PMJ - Pemkot Depok telah memberikan izinkan kegiatan pesta perkawinan dan khitanan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Dalam Perwali tersebut, salah satunya mengatur tentang kegiatan perayaan khitanan dan pernikahan sudah mulai diperbolehkan," ungkap Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam keterangannya, Minggu (26/7/2020).

Menurut Dadang, kebijakan tersebut juga memuat ketentuan dalam penyelenggaraan pesta perkawinan atau khitanan. Misalnya, tidak boleh ada kontak fisik secara langsung (bersalaman/berpelukan) baik antara penyelenggara, tamu maupun antartamu yang hadir.

Lalu, undangan dibatasi paling banyak 50 orang dalam setiap satu jam. Atau, jika menggunakan tenda terbuka/luar ruangan diatur 50 persen dari kapasitas dan jika menggunakan gedung/ruang tertutup diatur 30 persen dari kapasitas.

"Tidak diperkenankan jamuan makan secara prasmanan (makanan disiapkan dalam box/take away). Menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer," tuturnya.

Dia menambahkan, untuk mengakomodasi pekerja seni pada masa Covid-19, kegiatan hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan norma-norma yang berlaku.

"Perlu kami tegaskan dan luruskan kembali, kegiatan hiburan yang dimaksudkan adalah hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan dan festival seni budaya dalam skala kecil," jelasnya.

"Hal ini dimaksudkan untuk menggairahkan kembali aktifitas para pekerja seni yang dalam beberapa bulan ini tidak beraktifitas," imbuhnya

Dadang menambahkan, jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban.

"Mari kita maknai seni budaya secara positif sebagai khasanah kekayaan budaya bangsa, kita dapat memilih dan memilah seni budaya yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT