test

News

Selasa, 28 Juli 2020 19:19 WIB

Presiden Jokowi Terbitkan Prepres Perlindungan Anak Korban dan Anak Saksi

Editor: Hadi Ismanto

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Foto: PMJ News/Instagram @jokowi)

PMJ - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi.

Perpres tersebut merupakan amanat langsung dari UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menyebut perpres ini dikeluarkan untuk melindungi anak yang menjadi korban tindak pidana.

"Dalam Perpres, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap anak Indonesia, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana berhak atas pemenuhan hak dan rasa aman sesuai ketentuan perundang-undangan," ungkap Dini dalam keterangannya, Selasa (28/7/2020).

Menurut Dini, berdasarkan Perpres disebutkan Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.

Selain itu, mereka juga mendapat jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara, serta kemudahan untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

"Dengan Perpres Nomor 75/2020, Presiden menjamin kehadiran negara dengan menjamin keselamatan Anak Korban dan Anak Saksi dengan melindungi keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT