Minggu, 2 Agustus 2020 16:25 WIB
Ingat! Besok Aturan Ganjil Genap Dimulai, Ini Rutenya
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menerapkan kebijakan Ganjil Genap yang sempat berhenti beberapa bulan lantaran adanya pandemi covid-19.
Hal ini dikatakan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersamaan dengan melanjutkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (atau PSBB Transisi).
PSBB Transisi sendiri diperpanjang oleh Anies Baswedan hingga 13 Agustus 2020 mendatang.
Karena itu Anies Baswedan kembali menerapkan aturan Ganjil Genap.
"Mulai pekan depan kami akan menerapkan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta," tutur Anies.
Aturan Ganjil Genap diberlakukan sejak pagi dari pukul 6.00 - 10.00 wib dan sore hari dari pukul 16.00 - 21.00 wib.
Adapun 25 ruas jalan yang akan diterapkan aturan tersebut dapat dilihat di bawah ini.