test

Olahraga

Rabu, 8 Juli 2020 15:02 WIB

Hore, Pusat Kebugaran Dapat Izin Aktif Kembali 12 Juli Mendatang

Editor: Fitriawan Ginting

Pusat Kebugaran perhatikan protokol kesehatan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF).

PMJ- Gelangang olahraga akan bisa dioperasikan kembali oada 12 sampai dengan 16 Juli mendatang. Hal itu sesuai dengan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta telah memberi ijin kepada pusat kebugaran seperti tempat ngegym, aerobik, senam dan lainnya. Nmaun tetap ada pengecualian di dalamnya yang rentan penyebaran Covid-19.  

“Gelanggang rekreasi olahraga terkecuali gelanggang renang atau kolam renang," ucap Cucu, Rabu (8/7/2020).

Lapangan golf, pusat kebugaran jasmani, dan rumah biliar atau bola sodok, gelanggang bola gelindingan atau bowling, seluncur atau ice skating, dan pusat kebugaran bisa beroperasi kembali dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Waktu operasional pusat kebugaran tentunya disesuaikan dengan situasi pandemic Covid-19 seperti sekarang. Hal itu lantaran masih berlakunya perpanjangan PSBB masa transisi.

"Untuk lapangan golf/pertandingan golf/turnamen mulai pukul 06.00-19.00 WIB. Pusat kesegaran jasmani (softolay, trampoline) pukul 10.00-19.00 WIB," urai Cucu.

Kemudian rumah biliar atau bola sodok dan gelanggang bola gelinding atau bowling mulai beroperasi pukul 12.00-24.00 WIB. Sedangkan seluncur atau ice skating beroperasi kembali pukul 10.00-20.00 WIB.

"Pusat olahraga atau pusat kebugaran itu pukul 06.00 sampai 20.00 WIB," paparnya. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT