test

Politik

Jumat, 29 November 2019 14:14 WIB

Nah Loh, Kata Kemendagri AD/ART FPI Bermasalah

Editor: Langit

Kantor Kementerian Dalam Negeri. (Ilustrasi/Fifi PMJNews)

PMJ,- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Front Pembela Islam (AD/ART FPI) dianggap masih bermasalah.

Hal itu ditegaskan Direktur Organisasi Masyarakat Kemendagri Lutfi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/11).

Kata Lutfi, FPI belum memuat salah satu yang diwajibkan dalam undang-undang dalam AD/ART.

"Ada permasalahan di AD/ART-nya FPI, bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu harus memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Harus ada itu. Nah itu sampai sekarang itu belum dimuat oleh FPI," tukasnya.

Menurut Lutfi, kenapa belum dimuat FPI lantaran AD/ART-nya pada Munas 2013 itu dikunci.

“Mekanisme munas itu hanya dapat dilakukan 7 tahun sekali itu, saklek. Sehingga pandangan saya, mungkin itu menjadi menyulitkan FPI juga apabila di dalam peraturan perundang-undangan harus memuat klausul itu. Sementara FPI tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi ada hal yang mendasar. Coba konfirmasi ke FPI, apa sudah ada belum itu? Nggak ada dia di AD/ART itu," tegasnya.

Lutfi menginformasikan ada pasal 12 poin g dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Pada pasal disebutkan AD/ART harus memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal.

Begini bunyinya: Pasal 12. AD dan ART sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a memuat paling sedikit: 1. nama dan lambang; 2. tempat kedudukan 3. asas, tujuan, dan fungsi; 4. kepengurusan; 5. hak dan kewajiban anggota; 6. pengelolaan keuangan; 7. mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan 8. pembubaran organisasi.

"Wajib itu ada di persyaratan diatur di perundang-undangan. Jadi kenapa filosofinya seperti itu. Ya kita tahu lah, kadang dinamika di internal kan tinggi sekali tuh, jadi biar kalau ada apa, biar mereka selesaikan dulu dengan sendirinya," jelas Lutfi.

Ditegaskan Lutfi, dari 8 poin dalam persyaratan AD/ART, tinggal poin klausul penyelesaian konflik internal yang belum dimuat oleh FPI. Sehingga terkait SKT masih harus ada yang dilengkapi oleh FPI.

"Poin itu yang tertinggal. Selebihnya administrasi mereka bisa buat," katanya. (WS/02)

BERITA TERKAIT