test

Suara Pemilu

Rabu, 26 Agustus 2020 20:52 WIB

Kemendagri Siapkan Sanksi Tegas Bagi ASN Tak Netral di Pilkada 2020

Editor: Hadi Ismanto

Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).

PMJ - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) bagi yang melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Hal tersebut disampaikan Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri, Syarmadani dalam kampanye virtual ketiga Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (26/8/2020)

"Kami mencoba mendorong pemberian sanksi. Selama ini kesannya bahwa yang salah tidak terlalu diberi sanksi. Kita coba dorong hak tersebut karena memang ada bagian-bagian tertentu yang letaknya bukan di kami," ungkap Syarmadani.

Syarmadani menjelaskan, Kemendagri terus menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri berbagai kesempatan. Di sisi lain, lanjut dia, masih ada keraguan terkait penegakan hukum dalam penjatuhan sanksi.

"Ada keraguan-keraguan misalnya penegakan sanksi, memang ucapan ini sederhana, praktiknya di lapangan sangat sulit," ujarnya.

Kendati begitu, kata Syarmadani, penegakan hukum tak boleh berhenti agar pelanggaran netralitas ASN tidak berdampak pada pelayanan publik. Tak hanya Kemendagri, beberapa pihak juga terlibat dalam penegakan hukum disiplin sesuai PP Nomor Tahun 2010.

Syarmadani menegaskan, terkait sanksi bagi ASN tidak netral yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berupa kurungan dan denda.

Ia mencontohkan pada Pasal 494, setiap ASN yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sedangkan Pasal 547 menyebut, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.(Hdi)

BERITA TERKAIT