test

News

Rabu, 5 Agustus 2020 18:31 WIB

Polri dan US Marshals Sepakat Barter Dua Buronan

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Polri tengah menjalin kerja sama dengan United States Marshals Service (USMS) untuk mendeportasi dua buronan Indonesia, yakni Indra Budiman dan Sai Ngo Ng. Keduanya diamankan karena diduga melanggar izin tinggal (overstay).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut pihak USMS juga meminta agar Polri membantu memulangkan buronan mereka yang ditangkap di Indonesia.

"Jadi terkait dengan informasi penangkapan buronan atas nama SNN dan IB hal tersebut memang benar," ujar Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (5/8/2020).

"Atase Polri KBRI Washington DC bahwa tersangka red notice atas nama SNN dan IB saat ini berada di Amerika Serikat dan menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi berupa overstay," sambungnya.

Awi menjelaskan, buronan USMS yang dimaksud berinisial BM (50). Warga Negara Amerika serikat itu telah ditangkap oleh Polda Bali pada 23 Juli lalu. BM diburu terkait kasus penipuan investasi di negaranya.

"Menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buron, dimana USMS bersedia membantu memulangkan dua buronan itu dengan imbalan satu buronan USMS atas nama BM," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT