test

News

Kamis, 13 Agustus 2020 14:15 WIB

Hari Ini, Nazaruddin Bebas Murni

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dinyatakan bebas murni (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dinyatakan bebas murni. Sebelumnya, mantan anggota DPR ini menjalani hukuman penjara terkait tindak pidana korupsi.

Nazaruddin menghirup udara bebas setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB). Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang ini menjalani CMB sejak 14 Juni-13 Agustus 2020.

"Iya betul (bebas murni) hari ini, Nazarudin telah selesai menjalankan bimbingan sebagai klien program cuti menjelang bebas," ujar Kabag Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).

Selama menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin mendapat beragam remisi. Mulai dari remisi Hari Raya Idul Fitri, donor darah, dasawarsa dan 17 Agustus. Total, ia mendapatkan remisi 49 bulan.

Selain remisi itu, Nazaruddin juga mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Sehingga ia bisa keluar Lapas pada 14 Juni 2020. Seharusnya, jika masa hukuman dikurangi remisi, Nazaruddin bebas pada 13 Agustus 2020.

Diketahui, Nazaruddin mulai ditahan pada 2011. Hukuman Nazaruddin dalam dua kasus total 13 tahun. Sejatinya Nazar bebas pada 2024 jika tidak mendapat remisi.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, ia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(Hdi)

BERITA TERKAIT