test

News

Senin, 17 Agustus 2020 22:00 WIB

Satpol PP Bubarkan Dua Lokasi Lomba Agustusan di Jaktim

Editor: Hadi Ismanto

Satpol PP gerebek hotel yang diduga sediakan jasa seks komersial. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi)

PMJ - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan para peserta dan penonton lomba 17 Agustusan di dua lokasi Jakarta Timur. Pembubaran dilakukan oleh puluhan personil.

"Yang dibubarkan kegiatan Tujuh Belasan di Kampung Melayu, Jatinegara dan di Pintu Air, Malaka Sari," ujar Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur, Badrudin, Senin (17/8/2020).

Menurut Badrudin, penindakan pembubaran kerumunan ini berawal dari unggahan warga yang sempat viral di media sosial. Kendati begitu, pembubaran massa ini dilakukan secara persuasif melalui sosialisasi bahaya Covid-19 serta edaran Pemprov DKI Jakarta. .

"Ada kabar viral terkait warga yang menyemarakkan hari kemerdekaan dengan lomba gigit koin," ucapnya.

Badrudin menjelaskan, penindakan ini sesuai dengan seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan perlombaan tidak diperbolehkan selama masa pandemi Covid-19.

"Kegiatan telah dibubarkan dan sudah berkoordinasi dengan Ketua RT setempat serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk sementara waktu selalu memakai masker, menjaga jarak," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT