test

News

Rabu, 19 Agustus 2020 08:00 WIB

Disiplin Protokol Kesehatan di Ruang Pelayanan Publik

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Propam Polres Metro Jakarta Utara melakukan pendisplinan protokol kesehatan di dalam internal Polri.

Hal tersebut mengacu berdasarkan Instruksi Presiden Nomer 6 Tahun 2020.

Propam Polres Jakut melakukan pendisiplinan protokol kesehatan. (Foto: PMJ News).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakasat Samapta Restro Jakut Kompol Herry Azhari selaku Pamenwas dan Kasie Propam Restro Jakut Kompol Mustakim.

Menurut Herry pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan di ruang pelayanan publik antara lain, ruang pelayanan SPKT dan pos penjagaan depan Mako Restro Jakut.

Propam Polres Jakut melakukan pendisiplinan protokol kesehatan. (Foto: PMJ News).

"Anggota Polri yang bertugas di ruang kantor, di bagian pelayanan wajib menggunakan masker," ujar Herry, Selasa (18/8/2020) malam, di Jakarta.

Ia menambahkan, masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan juga akan selalu diingatkan untuk memakai masker serta menjaga jarak di ruang tunggu. (Fer).

BERITA TERKAIT