Rabu, 19 Agustus 2020 08:00 WIB
Disiplin Protokol Kesehatan di Ruang Pelayanan Publik
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Propam Polres Metro Jakarta Utara melakukan pendisplinan protokol kesehatan di dalam internal Polri.
Hal tersebut mengacu berdasarkan Instruksi Presiden Nomer 6 Tahun 2020.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakasat Samapta Restro Jakut Kompol Herry Azhari selaku Pamenwas dan Kasie Propam Restro Jakut Kompol Mustakim.
Menurut Herry pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan di ruang pelayanan publik antara lain, ruang pelayanan SPKT dan pos penjagaan depan Mako Restro Jakut.
"Anggota Polri yang bertugas di ruang kantor, di bagian pelayanan wajib menggunakan masker," ujar Herry, Selasa (18/8/2020) malam, di Jakarta.
Ia menambahkan, masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan juga akan selalu diingatkan untuk memakai masker serta menjaga jarak di ruang tunggu. (Fer).