test

News

Sabtu, 22 Agustus 2020 21:04 WIB

Wagub Ariza: Aturan Ganjil Genap Motor Tinggal Tunggu Waktu

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Pemprov DKI Jakarta menyebut aturan ganjil-genap selama masa transisi untuk sepeda motor sudah memiliki payung hukum. Dasar hukum tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 dan Nomor 80 Tahun 2020.

"Pelaksanaan ganjil-genap untuk sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 dan 80 Tahun 2020," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Sabtu (22/8/2020).

Namun, Ariza belum bisa memastikan pelaksanaan aturan ganjil-genap tersebut diberlakukan. Ia mengatakan, kebijakan itu bakal diterapkan sampai menunggu situasi yang tepat.

"Untuk diterapkannya masih melihat situasi yang tepat nanti. Karena ini guna menjaga warga masyarakat DKI Jakarta," tuturnya.

Menurut Ariza, pelaksanaan kebijakan ganjil-genap tidak hanya mengurangi kemacetan. Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ini juga menghindari masyarakat untuk keluar rumah.

"Penerapan ganjil-genap ini tidak hanya mengurangi kemacetan, tapi juga menghindari atau membatasi masyarakat untuk keluar rumah," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT