test

News

Jumat, 2 Oktober 2020 09:04 WIB

Pemprov DKI Jakarta Bolehkan Isolasi Mandiri di Rumah, Asalkan..

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Aturan soal isolasi mandiri di DKI Jakarta kembali berubah. Kini Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan warganya yang terpapar Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan melakukan isolasi mandiri, jika sesuai dengan syarat yang berlaku.

"Tentunya dalam koordinasi, korelasi dan koordinasi Dinas Kesehatan serta petugas kesehatan, baru itu dimungkinkan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/10).

Sejumlah persyaratan itu, kata Riza, warga tersebut harus memiliki tempat cukup luas di rumahnya seperti kamar yang memenuhi syarat sesuai standar kesehatan isolasi. Kemudian dilakukan pengawasan, pemantauan, perawatan yang baik.

Sedangkan untuk yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut, Riza meminta untuk tidak melakukan isolasi mandiri di rumahnya. Gubernur DKI Jakarta telah menyatakan melakukan isolasi terpusat dan terkendali di fasilitas yang disediakan pemerintah.

"Mohon maaf, mungkin bagi yang rumahnya sempit, kecil, padat tidak memungkinkan, sekalipun dia bergejala ringan, sekalipun dia tanpa gejala, kita akan arahkan ke Wisma Atlet dan tempat-tempat yang sudah kami siapkan," tuturnya.

Riza menyebut walau kebijakan ini berubah-ubah, semua warga Jakarta yang terpapar penyakit menular ini bakal mendapat pelayanan yang sama.

"Ya tidak bingung. Masyarakat tidak perlu bingung. Prinsipnya kita ingin semuanya mendapatkan pelayanan dan perawatan terbaik," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT