test

News

Rabu, 23 September 2020 17:21 WIB

Wagub: Raperda Covid-19 Atur Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes di Jakarta

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Foto: Instagram/@ariza.patria)

PMJ - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, pemerintah pusat mengarahkan setiap wilayah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menyusun peraturan daerah (Perda) yang lebih komprehensif sebagai landasan hukum yang kuat dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

"Dengan hadirnya perda ini, diharapkan dapat lebih komprehensif. Kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi," ujar Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).

"Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa pergub atau kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan," sambungnya.

Pria yang akrab disapa Ariza ini menjelaskan, seiring dengan berjalannya waktu penanganan penyebaran Covid-19 tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial.

"Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana dalam rangka penanganan Covid-19," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ariza mengingatkan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan. Pasalnya, kedisiplinan menggunakan masker, mencuci tangan hingga menjaga jarak merupakan cara terbaik menangkal Covid-19.

"Sanksi pidana akan diatur nanti lebih detail. pada prinsipnya kita semua mengambil langkah-langkah upaya yang terbaik dalam rangka memastikan melindungi seluruh warga," tegasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT