test

News

Sabtu, 29 Agustus 2020 17:06 WIB

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi kuota internet gratis kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi)

Dear Peserta Didik, Ini Cara Dapat Paket Data Gratis Kemendikbud
PMJ - Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi kuota internet gratis kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Hal ini untuk mendukung sistem belajar online atau penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.

Pemberian kuota internet gratis ini berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan nomor surat 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik.

Berdasarkan salinan surat edaran bertanggal 27 Agustus 2020, disebutkan dua hal yang perlu diperhatikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di provinsi, kabupaten dan kota untuk mendapatkan kuota internet gratis ini.

1. Kepala satuan pendidikan melengkapi nomor ponsel peserta didik yang aktif.

Pengisian data melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional

Aplikasi ini berfungsi untuk menjaring data pokok pendidikan (Satuan Pendidikan, Peserta Didik serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang akan dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan.

2. Pengisian data harus dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2020

Sejak surat edaran dikeluarkan, wali kelas telah meminta orangtua atau siswa untuk mengisi nama dan nomor telepon yang aktif. Data tersebut telah diterima sebelum tanggal 31 Agustus 2020.

Nantinya Kemendikbud akan mengirimkan kuota internet gratis 35 GB untuk siswa, 42 GB untuk guru, dan 50 GB untuk mahasiswa, serta dosen per bulan. Pemberian kuota internet gratis akan berlangsung September-Desember 2020.(Hdi)

BERITA TERKAIT