test

News

Kamis, 3 September 2020 21:41 WIB

Satgas Covid-19 Apresiasi Aturan Jam Malam Kota Bogor dan Depok

Editor: Hadi Ismanto

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito (Foto: PMJ News/YouTube Setpres)

PMJ - Pemerintah Kota Bogor dan Depok, Jawa Barat menerapkan pembatasan aktivitas warga di malam hari bagi warganya. Kebijakan ini ditempuh untuk menekan angka lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan belakangan. Langkah ini pun mendapat apresiasi pemerintah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta agar daerah lain meniru langkah cepat Pemkot Bogor dan Depok dalam merespons tingkat penularan Covid-19 yang tinggi di wilayahnya. Ia mengingatkan peningkatan kasus yang signifikan juga harus diespon cepat, termasuk pengetatan kembali aktivitas warga.

"Hal seperti inilah yang harus dilakukan oleh pemda sebagai satgas di tingkat kabupaten/kota atau provinsi agar segera mengambil langkah cepat, agar kondisinya terkendali," ungkap Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (3/9/2020).

Wiku mengatakan, pemda yang telah melonggarkan aktivitas warganya harus secara aktif melakukan evaluasi dan pengawasan. Bila ada ditemukan adanya peningkatan kasus, pemerintah setempat sigap mencari solusi yang sesuai.

Ia juga mengingatkan pemda secara ketat memastikan warganya menjalankan protokol kesehatan. Bila perlu, sanksi harus diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. Mengenai sanksi ini juga sudah diatur dalam instruksi presiden (inpres) nomor 6 tahun 2020.

"Segera setelah perda selesai, diterapkan dan ditegakkan kedisiplinan ini agar betul-betul masyarakat dapat disiplin menjalankan protokol kesehatan," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT