test

News

Minggu, 18 Oktober 2020 21:01 WIB

Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha di Depok Diperpanjang Dua Pekan

Editor: Hadi Ismanto

Kota Depok perpanjang pembatasan jam operasional tempat usaha hingga 31 Oktober 2020. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi memperpanjang pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha lainnya serta aktivitas warga. Kebijakan ini berlaku selama dua pekan ke depan.

Hal ini sesuai Surat Keputusan Walikota Depok Nomor: 443/394/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.

"Pembatasan ini berlaku mulai 18 Oktober sampai 31 Oktober 2020 dan dapat diperpanjang seusai dengan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19," ungkap Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi, Minggu (19/10/2020).

Dalam surat tersebut dinyatakan, bagi kegiatan usaha yang masuk dalam Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19, tidak melayani pengunjung dengan makan ditempat (dine in).

Selain itu, pelayanan hanya diperkenankan dengan sistem di bawa pulang (take away), untuk jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Sementara bagi lokasi yang di luar PSKS, melayani makan di tempat sampai pukul 18.00 WIB, serta untuk pelayanan take away sampai pukul 21.00 WIB.

Kemudian pada Surat Keputusan Walikota Nomor: 443/395/Kpts/Dinkes/Huk/2020 soal Jam Operasional baik Kegiatan Usaha dan Aktifitas Warga, memutuskan kegiatan usaha hanya diperkenankan sampai pukul 20.00 WIB.

Sedangkan untuk aktifitas warga, hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.(Hdi)

BERITA TERKAIT