test

News

Senin, 12 Oktober 2020 20:03 WIB

Pemkot Bekasi Cabut Aturan Jam Malam

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah Kota Bekasi mencabut aturan jam malam. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi).

PMJ - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencabut aturan pembatasan jam malam pukul 18.00 WIB. Kini para pelaku usaha pariwisata bisa beroperasi hingga di atas jam tersebut.

"Para pelaku usaha pariwisata dan restoran bisa kembali beroperasi, karena kami masih menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah pusat," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (12/10/2020).

Ia menambahkan, para pelaku usaha tetap masih dibatasi beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Hal ini sesuai dengan peraturan sebelumnya.

Rahmat menjelaskan, soal penerapan jam aktivitas pukul 18.00 WIB itu masih menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah pusat. Sampai kini, belum ada evaluasi dan arahan selanjutnya.

"Artinya kita masih menunggu dan pengusaha pariwisata, hiburan, restoran bisa menyesuaikan peraturan sebelumnya," tukasnya.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi mengeluarkan maklumat baru yang mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata. Hal ini menyusul perkembangan penyebaran Covid-19 secara nasional mengalami peningkatan tajam dan Kota Bekasi masuk zona merah.

Pemkot Bekasi membatasi jam usaha hingga pukul 18.00 WIB per tanggal 3-7 Oktober. Kemudian direvisi hingga tanggal 9 Oktober. Sebab, angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi di Kota Patriot tersebut.(Hdi)

BERITA TERKAIT